BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sidang kasus Jalan Riung Bandung nomor 3 kembali digelar di Pengadilan Militer Bandung, Kamis (21/3/2024).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang terdiri dari Asep Triana (staf Riung Bandung Permai), Nunung Nurhayati (rekan Terdakwa), Dadang Sugiri (Warga Riung Bandung) dan Sandro Simbolon (adik kandung Terdakwa).
Terdakwa adalah oknum tentara PS, mengakui bahwa dirinya bermaksud membongkar pagar seng yang telah dipasang pihak PT Riung Bandung Permai. Namun alasan yang disampaikan dalam sidang terkait rencana pembongkaran tidak jelas.
Pengakuan PS disampaikan saat mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang hadir.
Sebelumnya dalam persidangan saksi Asep Triana menceritakan bahwa PS pada 15 Mei 2023 datang sambil marah-marah dan meminta pagar seng dibongkar karena akan dibuat kafe. Bahkan PS dikatakan Asep meminta linggis untuk pembongkaran tersebut. Asep tak memberi linggis itu karena memang tak ada dan tak mengenal PS itu siapa, saat ia datang ke Riung Bandung nomor 3 tersebut.
Keterangan Asep ini dibantah PS saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyanggah. PS mengakui meminta membongkar pagar seng namun tak mengakui berkata bahwa ia akan menjadikan tersebut menjadi kafe. PS juga membantah meminta linggis kepada Asep untuk membongkar dan membantah bahwa ia datang atas perintah Nunung Nurhayati.
Sebelumnya, saksi Sandro Simbolon mengatakan bahwa ia datang ke Riung Bandung bersama adiknya, terdakwa PS, dengan tujuan untuk makan dan membawa dulu berkas di kantor Nunung Nurhayati, yang lokasinya juga di Jalan Riung Bandung Nomor 3.
ia mengatakan kedatangan nya tak diminta atau diperintah Nunung, sebagaimana diungkap Nunung dalam sidang tersebut. Namun Sandro tak memberi keterangan yang jelas saat dikatakan bahwa kedatangannya hanya untuk ambil berkas namun kemudian tiba-tiba PS ingin membongkar pagar seng.
Di sisi lain, saksi Sandro juga tak mengetahui terdakwa PS akan membuat kafe saat cek-cok dengan Asep dan saksi yang lainnya. Sandro hanya mendengar bahwa PS mengancam akan membongkar pagar seng yang ada di Riung Bandung Nomor 3.
Majelis hakim mengatakan ada yang rancu ketika dikatakan PS dan Sandro bermaksud makan dan membawa berkas ke kantor Nunung, tiba-tiba ingin membongkar pagar seng. Karena itu ia meminta lagi penegasan kepada saksi Asep Triana terkait apa yang disampaikan Terdakwa pada malam kejadian. "Bagaimana kata-katanya. Benar mengatakan akan dijadikan kafe? Kalau kata Sandro kan tidak mengatakan akan dibuat kafe? " katanya.
Di sisi lain Nunung mengatakan tak pernah meminta atau memerintahkan PS dan Sandro untuk datang ke Jalan Riung Bandung. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (25 Maret 2024) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. ***
Editor : Ude D Gunadi