BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sidang lanjutan kasus Riung Bandung nomor 3 kembali digelar. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, saksi Sandro Simbolon yang merupakan adik kandung terdakwa oknum TNI PS, menyebut-nyebut nama mantan Pangkostrad Maruli Simanjuntak.
Sidang digelar Kamis (21/3/2023) dengan terdakwa Serka PS, didakwa melakukan perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman Sidang menghadirkan empat orang saksi, yakni Asep Triana (staf kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai), Nunung Nurhayati (rekan terdakwa), Dadang Sugiri (warga Riung Bandung) dan Sandro Simbolon (adik kandung terdakwa).
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Dalam persidangan, terungkap keterangan-keterangan dari para saksi. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Sandro Simbolon.
Dalam kesaksian Sandro membantah keterangan saksi Asep Triana yang mengatakan bahwa 24 penghuni lain rela meninggalkan lokasi Jalan Riung Bandung Nomor 3. Kenyataannya, kata Sandro, mereka digusur dan dirobohkan dengan menggunakan alat berat dari Batalion Zipur 9.
Atas hal ini, kata Sandro, dirinya sudah melaporkan hal itu kepada Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), yang saat itu dipimpin Jenderal Maruli Simanjuntak. "Saya sudah laporkan hal ini ke Pangkostrad, waktu itu Pak Maruli Simanjuntak, " katanya dalam persidangan tersebut. ***
Editor : Ude D Gunadi