Ivan menjelaskan, kedua terduga berinisial LL dan MHA diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan penggelembungan suara.
“Beliau diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Garut memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara, jadi by request per kecamatan target 1000-2000,” jelasnya.
“Kalau misalkan itu terjadi, maka akan diapresiasi sama LL dan MHA ini dan memang dilakukan oleh oknum-oknum PPK dan PPS, sehingga penggelembungan besar-besaran itu terjadi di Garut,” sambungnya.
Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Ivan mengatakan bahwa terduga pelaku dapat diancam pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
"Setelah saya kaji di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 532 terkait penggelembungan suara, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” bebernya.
Ivan pun menyebutkan bahwa tidak semua PPK terlibat dalam tindak pidana tersebut, namun dugaan tindak pidana pemilu tersebut hanya dilakukan caleg LL dan MHA di beberapa wilayah.
Editor : Zhafran Pramoedya