get app
inews
Aa Text
Read Next : LBH BN dan Mantan PPK Desak Bawaslu Jabar Segera Proses Hukum Ketua KPU Garut

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, LBH BN Laporkan Ketua Bawaslu Garut

Selasa, 26 Maret 2024 | 20:20 WIB
header img
LBH BN melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut atas dugaan tindak pidana pemilu. Foto: Istimewa

“Dugaan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut atau tindak pidana pemilu tersebut, antara lain yang pertama Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, yang kedua PPK. PPK di Garut ini ada 42 keseluruhan, namun yang dilakukan mapping untuk melakukan hal perbuatan tersebut itu hanya beberapa PPK, antara lain PPK Tarogong Kaler, Banyuresmi, Pasir Wangi, Leles, Leuwigoong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Banjarwangi, Pameungpeuk, Pakenjeng, dan Cisewu. Nah itu untuk LL, jadi tidak total semua hanya beberapa saja yang memang si PPK nya mau," papar Irvan. 

“Adapun MHA, di antaranya PPK Garut Kota, Karang Pawitan, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, Cibatu, Kersamanah, Bayongbong, Cisurupan, Banjarwangi, Cihurip, Pameumpek, Cisempet, Cibalong, dan Cikelet,” sambungnya.

Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Ivan menegaskan bahwa LBH BN melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, PPK, dan PPS yang diduga terlibat. 

“Dugaan yang kami layangkan terkait dengan tindak pidana pemilu, yang pertama gratifikasi dari pihak caleg tersebut kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut, dalam hal ini oknum Ketua Bawaslu, oknum PPK, dan oknum PPS,” ujarnya.

Dalam pelaporan ini, LBH BN juga mengadukan dugaan pemalsuan terkait manipulasi data, termasuk sisi administrasinya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut