get app
inews
Aa Read Next : Sejak H-5 Lebaran, Kemenhub Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum

Cek Aturan Naik Kendaraan Umum di Masa PPKM Level 3

Senin, 14 Februari 2022 | 15:17 WIB
header img
Terminal Leuwipanjang saat PPKM Level 3. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya hingga 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan pun diberlakukan untuk menghindari adanya peningkatan Covid-19 varian Omicron, terutama untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.

Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan. 

"Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa di vaksinnya," ucap Asep, Senin (14/2/2022).

Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.

"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro. 

Sementara bagi anda yang memilih kereta api sebagai transportasi, maka anda perlu menyertakan pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR. 

PT. Kereta Api Indonesia pun telah menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.

Selain itu, calon penumpang juga perlu menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

"Saat ini kami masih mengacu pada SK Kemenhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak jauh dan 70% untuk KA Lokal," terang Humas PT. KAI DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo terkait kapasitas kereta api yang tersedia. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut