BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengimbau pegawai Pemkot Bandung tak memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Pegawai yang melanggar, terbukti menggunakan mobil dinas akan dijatuhi sanksi.
"Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran Pemkot Bandung tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Pj Wali Kota Bandung ketika ditemui di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, pada Rabu (3/4).
Bambang menyatakan, sanksi dapat dikenakan kepada pegawai yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. "Tentu ada, kan sudah ada aturannya," ujar dia.
Diketahui, puncak arus mudik di Jabar diprediksi akan terjadi antara 6 April hingga 8 April 2024. Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada rentang tanggal itu apabila hari raya Idul Fitri jatuh pada 10-11 April 2024.
Sementara itu, puncak arus balik mudik lebaran di Jabar akan terjadi mulai 13 April hingga 15 April. Sebab, marak pekerja dan pelajar yang mulai masuk pada 16 April.
Editor : Ude D Gunadi