“Kemudian tersangka yang juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” imbuhnya.
Merasa terganggu, kemudian tersangka memukul korban di bagian ulu hati sampai terjungkal, bahkan korban mengalami muntah-muntah.
Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah, tersangka terus melakukan pemukulan ke bagian kening korban.
“Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus,” bebernya.
Tak tega melihat sang anak terus dianiaya, ibu korban akhirnya membawa pulang ke Purwakarta. Namun, pada saat di perjalanan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya