Tunggak Bayar Pajak, Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di Tol Cikampek Diblokir Polisi
Senin, 08 April 2024 | 22:41 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/08/8c739_mobil-gran-max.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek arah Jakarta pada Senin (8/4/2024) pagi, ternyata menunggak pajak tahunan.
Berdasarkan pantauan dari laman Samsat Jakarta, Mobil Gran Max dengan nomor polisi (nopol) B 1635 BKT tersebut menunggak pajak sejak 13 Desember 2023.
"STATUS: NOPOL DIBLOKIR POLISI," tulis keterangan Samsat Jakarta.
Bukan hanya itu, Mobil Gran Max bermuatan 12 orang itu juga diduga berstatus sebagai kendaraan travel bodong. Dugaan ini muncul karena para penumpang yang diketahui berasal dari alamat yang berbeda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami informasi tersebut.
Editor : Rizal Fadillah