BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan warga binaan rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus I dan II di Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, total ada 16.208 warga binaan yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan.
"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Robianto, Rabu (10/4/2024).
Robianto mengatakan, para warga binaan yang mendapat remisi itu beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.210 warga binaan dan 2 bulan 405 warga binaan" katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya