get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Perkuat Fondasi Sosial Lewat Program Agamis dan Kampung Toleransi

Pemkot Bandung Temukan ASN Langgar WFH, Sanksi Menanti

Senin, 13 April 2026 | 17:47 WIB
header img
ASN Pemkot Bandung. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungraya.idPemkot Bandung menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat penerapan Work From Home (WFH), Jumat (10/4/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan pelanggaran tersebut diketahui dari evaluasi awal pelaksaan WFH di bagi ASN dilingkungan Pemkot Bandung.  Beberapa ASN yang tetap berpergian ke luar kota saat menjalankan WFH.

“Kita memang menemukan ada 2 sampai 3 orang pegawai yang ternyata bepergian ke luar kota. Itu terlacak, ada yang ke Purwakarta, Karawang, dan Majalengka,” kata Farhan, Senin (13/4/2026).

Saat ini, kasus tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Farhan menyebut, laporan lengkap masih dalam proses.

Meski demikian, secara umum pelaksanaan WFH dinilai berjalan baik. Mayoritas ASN dinilai disiplin dalam menjalankan tugas termasuk dalam pelaporan kehadiran melalui sistem check-in dan check-out berbasis digital.

“Selebihnya baik, semuanya memberikan laporan yang sesuai. Disiplin dalam penggunaan perangkat juga terjaga,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, terdapat dua indikator utama yang menjadi fokus evaluasi kebijakan WFH. Pertama adalah kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan kedua adalah efektivitas penghematan energi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

“Minggu depan saya akan turun langsung ke kantor untuk melihat kondisi dan mengukur berapa besar penghematan energi yang bisa dicapai,” ucapnya.

Terkait sanksi, Farhan menegaskan pelanggaran yang ditemukan saat ini masih akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya masih administratif karena sesuai dengan ketentuan yang belaku,” tuturnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut