"Ini hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Disdukcapil dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Begitu selesai pelaksanaan itsbat nikah, kata Dadang, maka seluruh administrasinya selesai, maka persuratannya pun selesai.
"Baik itu dicatat dalam akta nikah dan akta nikahnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga dikeluarkan. Termasuk KTP dan KK pun hari ini sekaligus bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung. Ini salah satu bentuk pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Dadang mengatakan, alasan kegiatan ini dilaksanakan lantaran dirinya masih menemukan banyak masyarakat yang belum punya akta nikah.
"Maka dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, alhamdulilah hari ini bisa dilaksanakan sidang itsbat nikah terpadu. Target kita awalnya 1000 pasangan. Tentunya masih banyak beberapa pasangan yang tentunya kita akan tugaskan kepada para camat untuk bisa mendata," bebernya.
Editor : Rizal Fadillah