get app
inews
Aa Read Next : Sidang Paripurna DPRD Jabar Tetapkan Perda Kepariwisataan

Paripurna DPRD Jabar Terkait Pandangan Fraksi dan Penjelasan Usulan Ranperda Prakarsa

Jum'at, 19 April 2024 | 19:29 WIB
header img
Rapat Paripurna DPRD Jabar. (Foto:istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - DPRD Jabar kembali menggelar rapat paripurna membahas 2 agenda penting. Agenda pertama diantaranya; penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda  tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Kemudian agenda kedua yakni, penjelasan pengusul terhadap Ranperda Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

“Untuk agenda pertama terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Enjang Tedi, dan selanjutnya Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin,” tutur Ketua DPRD Jabar Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, Kota Bandung, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda Prakarsa yang tadi disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Achdar Sudrajat lanjut Taufik Hidayat, pada Kamis 28 Maret 2024, DPRD Jawa Barat telah menyetujui usul prakarsa 3 Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, Bapemperda selaku pengusul memberikan penjelasan terkait 3 Ranperda prakarsa yang dimaksud,” katanya. 

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda, dan penyampaian penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda prakarsa tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur. Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 155 ayat 10 yakni, bahwa Ranperda yang telah disiapkan oleh DPRD akan disampaikan kepada gubernur. 

“Untuk pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa, insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 23 April 2024. Sedangkan untuk jawaban gubernur terhadap 2 Ranperda tersebut insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 30 April 2024,” tegasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut