get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU

MK Sebut Ketidaknetralan dan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024 Tidak Terbukti

Senin, 22 April 2024 | 16:10 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bahwa dugaan intervensi serta ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang dimohonkan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak terbukti.

Begitu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang sengketa keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh yang membacakan hasil sidang MK terkait Presiden Jokowi yang melakukan nepotisme karena mendukung anaknya sendiri yaitu Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka juga tidak terbukti.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Daniel.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut