Dengan demikian, Daniel menilai dukungan dan persetujuan Jokowi agar Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukanlah bentuk nepotisme.
"Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," ungkapnya.
Diketahui, bahwa perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Editor : Rizal Fadillah