BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dua orang saksi tersebut dilakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Kedua saksi itu yakni KS selaku Bupati Majalengka periode 2018 – 2023 dan AL selaku Inspektur wilayah IV Itjen Kementerian dalam Negeri tahun 2020 sampai sekarang," ucap Nur dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Nur mengatakan, untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
"Sedangkan saksi KS dilakukan pemeriksaan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2024.
"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Nur, Selasa (19/4/2024).
Editor : Rizal Fadillah