Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Pengabdian Masyarakat FITKes Unjani Gelar Edukasi Prenatal Yoga ke Ibu Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Tak Berpuasa, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Cukup Bayar Fidyah

Kamis, 25 April 2024 | 13:09 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tak Berpuasa, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Cukup Bayar Fidyah
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib menggantinya dengan qadha di hari lain.

Namun menurut mazhab Syafii, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi SAW:

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut