Tak Berpuasa, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Cukup Bayar Fidyah
Kamis, 25 April 2024 | 13:09 WIB
Kendati demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu.
Maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Editor : Rizal Fadillah