get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Bandung Hadirkan Ribuan Produk UMKM di Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024

Pemkab Bandung Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Sukses Tingkatan Capaian Perlindungan Jamsostek

Kamis, 25 April 2024 | 15:47 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna telah memberikan paparan terkait penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bandung sehingga meraih nominasi pada seleksi Paritrana Award 2024.

Dadang memaparkan pencapaian signifikan Kabupaten Bandung dalam meningkatkan jangkauan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut laporan Implementasi Jamsostek Tahun 2023, regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan Jamsostek.

Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, didukung oleh Peraturan Bupati Bandung No. 57 Tahun 2018 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, menjadi landasan utama dalam upaya ini.

Setidaknya ada 12 jenis pekerja di Kabupaten Bandung yang berhak menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, di antaranya:

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut