BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar berhasil menghimpun dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) maupun Zakat Fitrah sebesar Rp504.661.424.938 pada ramadan 1445 H.
Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, dana tersebut terhimpun dari 7.038.455 Muzaki yang menyumbang uang atau beras melalui LAZ dan Baznas setempat.
"Yang terkumpul lebih dari Rp504 Milyar, itu dari seluruh masyarakat atau Muzaki di seluruh Jawa Barat (Jabar)," ucap Anang, Kamis (2/5/2024).
Anang menjelaskan, Baznas Jabar maupun Baznas kabupaten/kota berhasil memaksimalkan pendapatan zakat fitrah yang salah satunya dilakukan melalui penerimaan off balanced sheet di masjid yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jabar.
Tercatat, penerimaan off balanced sheet sebesar Rp187.701.284.020 sementara zakat fitrah dengan uang maupun beras yang telah dikonversi dengan uang kepada Baznas dan LAZ Se-Jawa Barat mencapai Rp186.692.191.162.
“Alhamdulillah, masyarakat Jawa Barat sangat antusias berkontribusi dengan menunaikan zakat fitrah baik melalui masjid ataupun melalui layanan Baznas Jabar dan LAZ Se-Jawa Barat," jelasnya.
Anang mengatakan, pihaknya menggelar berbagai kegiatan untuk membahagiakan dan menentramkan para Ramadhan 1445 H. Beberapa program pendistribusian yang dilakukan diantaranya, 15.062 paket sembako, 107 paket takjil, 352 paket iftar.
Kemudian, 48 paket baju lebaran untuk yatim dhuafa, 51 paket alat ibadah Lansia, 70 paket fidyah, buka bersama 450 driver ojok online, 145 paket alquran, dan 1.680 peserta pesantren kilat.
Pendistibusian tersebut dilakukan selama Ramadhan 1445 H dan beberapa dikemas dalam berbagai even yang membahagiakan para mustahik serta bekerjasama dengan beberapa komunitas di Bandung.
Selain itu, Baznas Jabar juga telah mendistribusikan zakat fitrah seberat 5 kg untuk masyarakat dhuafa di Jawa Barat sebelum ramadan berakhir. Hal ini merupakan bukti konkret Baznas menjaga amanah para muzaki.
Anang berharap, kedermawanan masyarakat Jawa Barat terus berlanjut dari waktu ke waktu. Zakat tidak hanya berupa zakat fitrah di bulan ramadan, namun ada juga kewajiban zakat mal (zakat harta) yang harus ditunaikan apabila telah mencapai haul dan nishab.
“zakat tidak hanya di bulan ramadhan, semoga dengan kehadiran Baznas Jabar bisa mengedukasi masyarat serta memudahkan para donatur untuk menjalankan kewajiban berzakat. Sementara kami, yang telah diamanahi mengeolala dana zakat, infak, dan sedekah akan terus mengoptimalkan peran agar kesejahteraan masyarakat merata," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah