get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

158 Motor Pelanggar Ditahan Polisi, Kasatlantas: Silakan Ambil, Bawa Dokumen Kepemilikan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:14 WIB
header img
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar menunjukkan ratusan motor pelanggar yang ditahan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 158 motor ditahan petugas Satlantas Polrestabes Bandung hasil razia 2022 hingga 2023. Ratusan ditahan petugas karena pengendara melanggar aturan lalu lintas dan tidak membawa surat-surat resmi kepemilikan.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, sejak ditahan petugas, pemilik tidak mengambil kembali motor-motor tersebut. Sehingga, petugas menyimpannya di gudang khusus, Jalan Cicendo, Kota Bandung.

"Motor-motor ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya walaupun sudah melewati masa sidang di pengadilan," kata Kasatlantas, Sabtu (4/5/2024).

AKBP Eko menyatakan, pemilik kendaraan dipersilakan mengambil motor yang ditahan tersebut. Tentu pemilik harus membawa surat-surat resmi kepemilikan.

"Kami imbau masyarkat yang merasa memiliki, silakan datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau jadi korban kriminalitas, silakan datang, hubungi kami di Polrestabes Bandung," ujar AKBP Eko.

Kasatlantas menuturkan, polisi telah mendata nomor rangka dan mesin 158 motor yang ditahan tersebut sehingga pemilik tinggal menunjukkan dokumen kepemilikan.

"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996. Sebelum datang ke Polrestabes Bandung bisa konfirmasi dulu. Nanti kami cek datanya. Silakan siapkan dokumen kepemilikan asli, BPKB dan STNK," tutur Kasatlantas.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut