BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pj kepala daerah di Jawa Barat diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak yang akan berlangsung november mendatang.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi setiap Pj kepala daerah untuk ikut pada konsentrasi 5 tahun ini.
Salah satunya, sesuai aturan Kemendagri pj kepala daerah yang dinyatakan lolos pendaftaran di KPU dan mengikutinya tahap selanjutnya, maka harus mundur sebagai pj kepala daerah.
"Tentu juga selama nanti kampanye atau saat pendaftaran, jangan gunakan fasilitas negara. Harus sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Jangan ada konflik kepentingan. Jangan sampai gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Aturannya sampai ditetapkan KPU, baru mundur," ujar Bey, Selasa (7/5/2024).
Namun hal paling utama kata dia, selama masih menjabat sebagai Pj kepala daerah, harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana mestinya dan tidak hilang fokus.
Editor : Abdul Basir