Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gurih Bikin Nagih! Ini 5 Rekomendasi Bebek Goreng Paling Hits di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:52 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 - Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Penjaminan Utang. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 120 orang perwakilan Kemenparekraf, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, BRIN, OJK, LMKN, Perbankan, Perbanas, Akademisi, MAPPI, dan KJPP.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan, diterbitkannya SPI 321 ini dalam rangka komersialisasi KI yang masih menjadi tantangan bersama hingga saat ini.

"SPI inilah nanti yang jadi pedoman bagi penilai," ucap Tampubolon di Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jl. Asia Afrika No. 114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Rabu (8/5/2024). 

Tampubolon mengatakan, penilai ini nantinya bisa secara internal dibentuk oleh lembaga keuangan bank dan non bank. Bisa juga dari penilai publik yang bernaung di dalam MAPPI. 

"Itu arti penting kegiatan hari ini, ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang," ungkapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut