Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Pasar di Bandung, Tracker Hadirkan Apparel Riding Fungsional untuk Para Riders
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:52 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual. (Foto: Ist)

Terbitnya Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 dari MAPPI ini disambut baik oleh Akademisi Universitas Padjajaran (Unpad), Lastuti Abubakar. Menurutnya, selama ini belum ada spesifikasi khusus untuk penilaian kekayaan intelektual.

"Kita harus melihatnya sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah sebetulnya. Sebetulnya kan pemerintah ini ingin melihat ada sumber-sumber ekonomi baru, antara lain melalui ekonomi kreatif," ucap Lastuti.

"Kalau tadi kita lihat bahwa sasaran pelaku ekonominya adalah menengah ke bawah, mereka itu kebanyakan unbank, jadi sulit banget masuk untuk mendapatkan akses pembiayaan, salah satunya jaminan mereka," tambahnya.

Lastuti menilai, biasanya bank memiliki The Five Cs Analysis of Credit yang menjadi salah satu untuk menentukan apakah dia memberikan kredit atau tidak.

"Makanya munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 24 tahun 2019 itu menarik untuk dikaji dari aspek hukum," imbuhnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut