get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 30 Kecamatan di Kota Bandung

Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:52 WIB
header img
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual. (Foto: Ist)

Terbitnya Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 dari MAPPI ini disambut baik oleh Akademisi Universitas Padjajaran (Unpad), Lastuti Abubakar. Menurutnya, selama ini belum ada spesifikasi khusus untuk penilaian kekayaan intelektual.

"Kita harus melihatnya sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah sebetulnya. Sebetulnya kan pemerintah ini ingin melihat ada sumber-sumber ekonomi baru, antara lain melalui ekonomi kreatif," ucap Lastuti.

"Kalau tadi kita lihat bahwa sasaran pelaku ekonominya adalah menengah ke bawah, mereka itu kebanyakan unbank, jadi sulit banget masuk untuk mendapatkan akses pembiayaan, salah satunya jaminan mereka," tambahnya.

Lastuti menilai, biasanya bank memiliki The Five Cs Analysis of Credit yang menjadi salah satu untuk menentukan apakah dia memberikan kredit atau tidak.

"Makanya munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 24 tahun 2019 itu menarik untuk dikaji dari aspek hukum," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut