Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Pasar di Bandung, Tracker Hadirkan Apparel Riding Fungsional untuk Para Riders
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:52 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Kekayaan Intelektual. (Foto: Ist)

Oleh karena itu, kekayaan intelektual harus bisa menjadi sarana bagi pelaku usaha kreatif untuk mendapatkan pendanaan dari bank, caranya dengan menjaminkan.

"Cuma untuk menjaminkan KI ini kan banyak aspeknya, dari bank itu sebetulnya hanya bicara 'cashflownya jalan engga? dia punya ability to pay ga?' sehingga dia harus menjamin bahwa KI ini punya nilai ekonomi yang berkelanjutan," katanya.

Sehingga, terbitnya SPI 321 oleh MAPPI yang di dukung oleh Kemenparekraf sudah sangat bagus, hanya saja yang dibutuhkan saat ini dari sisi bank.

"Bank ini ga akan jalan kalau ga ada landasan hukum yang muncul dari regulatornya. Jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus cepat merespon ini sebagai dasar bank untuk bisa menerima, baru nanti mereka akan tentukan pedoman teknisnya seperti apa," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut