Simak Ketentuan Badal Haji Menurut Muhammadiyah serta Cara Pelaksanaannya

Dilansir dari laman Muhammadiyah, badal haji menjadi jawaban atas kendala fisik dan finansial yang menghalangi sebagian umat Islam dalam menunaikan ibadah haji, menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan keabsahan syariah.
Diskusi mengenai badal haji terutama menyoroti beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menggarisbawahi prinsip bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari usahanya sendiri.
Dalam Al-Qur’an, ayat-ayat seperti QS an-Najm (53): 38-39 dan QS. Yasin (36): 54, menegaskan prinsip bahwa setiap individu akan memikul konsekuensi dari perbuatannya sendiri, tanpa dibebani oleh dosa atau pahala orang lain.
Hal ini menjadi landasan bagi beberapa ulama yang memandang bahwa badal haji bertentangan dengan prinsip ini. Namun di sisi lain, hadis-hadis Nabi SAW memberikan pengecualian terhadap prinsip ini.
Hadis riwayat Muslim dan al-Bukhari menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala dari perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain atas nama mereka, seperti anak yang mendoakan kedua orang tuanya atau seseorang yang melunasi hutang orang lain kepada Allah.
Editor : Rizal Fadillah