Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Subang? Ini Rekomendasi Wisata Paling Ramai Dibicarakan
Advertisement . Scroll to see content

Protes Sopir Bus Kecelakaan Subang Jadi Tersangka, Warganet: Harusnya Jadi Korban

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:15 WIB
  • author Rina Rahadian
Protes Sopir Bus Kecelakaan Subang Jadi Tersangka, Warganet: Harusnya Jadi Korban
Kecelakaan bus di Subang. Foto: Istimewa.

Sebelumnya, Kepolisian menemukan empat bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Pertama terjadi kebocoran di dalam ruang replay part. Di mana sambungan antara relay part dan boosterl terdapat komponen yang rusak. Selain itu oli yang sudah keruh, yang menunjukan sudah lama tidak diganti. 

Kepolisian juga menemukan campuran air dan oli di dalam kompresor. Fakta terakhir ialah kampas rem yang tidak memenuhi standar.

Polisi menetapkan sopir bus menjadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi baik itu pengemudi maupun penumpang, saksi ahli, hasil dokumen ramcheck, dan juga gelar perkara yang juga dilakukan sesuai pasal 184 KUHAP. 

Selain itu, penetapan tersangka sopir bus tersebut dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang.

Maka dari itu, sopir bus dikenakan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut