BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang, Selasa (14/5/2024) dini hari menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka.
Ditetapkannya supir bus kecelakaan maut di Subang tersebut mendapat protes dari warganet, seperti dikutip dari kolom komentar Instagram @infojawabarat, Selasa (14/5/2024).
Banyak warganet yang tidak setuju dengan penetapan tersangka sopir bus kecelakaan maut di Subang yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tersebut.
“Kenapa supir nya tersangka, harusnya yang punya bisa nya dong,” tulis akun @int***
“Pihak PO lah, supir mah gak bisa apa-apa nurut aja ke PO,” tulis akun @jim***
“Sopir itu harusnya jadi korban bukan tersangka,” tulis akun @ida***
Editor : Zhafran Pramoedya