BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan hari bebas kendaraan setiap Jumat atau Friday Car Free di lingkungan Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana dan Kompleks Perkantoran Jalan Cianjur.
Rencananya, program ini diterapkan mulai Jumat (17/5/2024) dan berlaku untuk seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung maupun kompleks perkantoran di Jalan Cianjur.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa titik penjemputan bagi para pegawai.
Titik penjemputan tersebut di antaranya di Terminal Cicaheum, Terminal Antapani, Basemen Alun-alun Bandung, Terminal Leuwipanjang, Terminal Ledeng, Terminal Ledeng, dan Badak Singa.
"Nantinya pegawai yang akan naik angkutan yang telah disiapkan dapat langsung datang saja ke titik-titik penjemputan yang telah kita siapkan," ucap Asep di Balai Kota Bandung, Rabu (15/5/2024).
Asep mengatakan, Dishub Kota Bandung akan menyiapkan 4 kendaraan angkutan berupa 2 kendaraan bus TMB dan 2 kendaraan medium.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan area parkir disekitar Balai Kota Bandung diantaranya di Jalan Sumatera, Aceh dan area Bandung Indah Plaza (BIP).
"Kalau ASN ada yang bawa kendaraan itu silahkan. Asalkan tidak boleh parkir di Balai Kota. Drop off-nya di Taman Dewi terus parkir di Jalan Sumatra atau di BIP. Jangan parkir di daerah terlarang," jelasnya,
Bagi yang melanggar parkir, kata Asep, Dishub Kota Bandung akan memberikan sanksi berupa derek kendaraan.
"Yang melanggar parkir siapapun akan kami derek," ujarnya.
Dishub bersama Satpol PP Kota Bandung, juga akan menurunkan petugas untuk berpatroli di sekitar Balai Kota Bandung.
"Dishub bersama Satpol PP akan berkeliling di lima pintu mengantisipasi ada pegawai nakal yang membawa kendaraan pribadi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah