Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yang dijabat oleh putra tertua Dada Rosada.
Saat ini Universitas Bandung yang dipimpin Rekktor Prof Rully Indrawan sedang terkena sanksi berat dari tim EKA PT sejak Desember 2023.
Akibat sanksi tersebut Universitas Bandung tidak mendapat layanan dari Dikti, tidak diizinkan menerima mahasiswa baru, dan tidak diperkenankan melaksanakan wisuda lulusan.
Sanksi EKA PT tersebut telah berjalan hampir 6 bulan. Tim EKA PT memberi batas waktu sampai 9 Juni 2024. Selama terkena sanksi, karyawan dan dosen hanya diberikan 50 persen gaji pokok yang sangat tidak memadai.
Karena pembiayaan Universitas Bandung, hanya diperoleh dari UKT mahasiswa yang notabene dari dana KIP pemerintah.
Editor : Ude D Gunadi