"Sebagian besar malaadministrasi, ketidaktepatan dalam pelaksanaan. Kalau penerimanya fiktif, itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu," ucap Ledia.
Ledia menyatakan, program KIP Kuliah jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, terutama mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.
APH Harus Bertindak
Praktisi hukum Badru Yaman mengatakan, meminta agar pihak universitas mengembalikan dana KIP Kuliah ke kas negara.
"Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas," kata Badru Yaman.
Walaupun telah dikembalikan, ujar Badru, tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukumnya.
Badru juga menilai Kemendikti harus melakukan kordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) guna melihat modus fiktif yang digunakan seperti apa.
Editor : Ude D Gunadi