Aparat penegak hukum harus bertindak, karena sudah jelas hasil pemeriksaan inspektoratnya sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum.
" Ya seharusnya Kemendikti menggandeng APH baik kejaksaan maupun Polri mengusut dugaan rekayasa dalam pemalsuan data penerima KIP ini," ujar Badru.
Untuk diketahui, Universitas Bandung merupakan gabungan dua lembaga pendidikan di bawah YBA yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, dan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Apikes) atau sekarang jadi Poltekkes.
STIA dan Poltekes bergabung menjadi Universitas Bandung. Perguruan tinggi swasta ini memiliki 10 program studi (prodi) dengan jumlah mahasìswa 1.200 orang pada 2024 ini.
Universitas Bandung menyelenggarakan juga kelas jauh di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Bandung, dan lain-lain.
Yayasan penyelenggara Universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun. Dada menjabat ketua pembina yayasan.
Sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce Suganda yang juga mantan napi korupsi dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
Editor : Ude D Gunadi