get app
inews
Aa Read Next : Bos Persib Bocorkan Rekrut 2 Pemain Baru, Diumumkan Minggu Ini

Pendidikan Tinggi Disebut Tertiary Education, DPR: Sangat Sembrono!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:40 WIB
header img
Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan pernyataan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandariesoal yang menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education, bukan wajib belajar yang merupakan prioritas bagi pemerintah.

Menurut Ledia, ungkapan tersebut sangatlah sembrono dan tidak solutif di tengah ramainya keluhan dan penolakan atas kenaikan biaya UKT di berbagai kampus negeri yang sedang terjadi.

“Masyarakat terutama orangtua dan mahasiswa sedang mengeluhkan biaya UKT yang naik berkali-kali lipat jadi mahal. Tidak terjangkau bagi banyak keluarga, sampai sudah ada korban drop out. Tapi pemerintah malah berkelit kalau kuliah itu tertiary education, pilihan pribadi untuk lanjut ke jenjang lebih tinggi, bukan prioritas pemerintah. Reaksi ini menurut saya sangat sembrono, tidak solutif dan  ibarat Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung, Jek,” kata Ledia, Sabtu (18/5/2024).

Ledia memandang, reaksi tersebut seolah menunjukan bahwa pendidikan tinggi bukanlah prioritas pemerintah.

"Dari reaksi pemerintah tersebut jadi muncul pertanyaan, apakah karena pendidikan tinggi bukan wajib belajar, bukan prioritas pemerintah, maka terserah saja mau naik berapa UKT-nya, terserah saja mau semahal apa, terserah mahasiswa sanggup lanjut kuliah atau drop out, karena semua itu adalah pilihan," tuturnya.

Ledia menilai, reaksi pemerintah menanggapi mahalnya kenaikan UKT dengan mengingatkan soal tertiary education itu menjadi tidak nyambung karena status PTN itu jelas Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan negara. Artinya, negara mau tidak mau harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di PTN.

“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah. Cita-cita mendulang Generasi Emas 2045 pun bisa hanya tinggal mimpi," tegasnya. 

Ledia kembali mengingatkan, bahwa PTN merupakan investasi negara terhadap tumbuh kembang masa depan generasi bangsa, bukan bisnis negara. Karenanya, negara harus hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pasar.

“Untuk mendapat memanfaat bonus demografi dan memanen SDM unggul Indonesia Emas 2045, maka prioritas kita tentulah bagaimana generasi muda mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik, dengan pelayanan terbaik, dan dengan alokasi yang terbaik,” ungkap legislator asal dapil Jawa Barat I ini.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini, ada dua hal harus terjadi secara simultan. Pertama negara harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN agar bisa mendiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan.

"Dan kedua Perguruan Tinggi juga harus mampu memberdayakan badan usaha agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut