BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar yakni BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.
Kedua BPR tersebut dikarenakan mencatatkan kerugian negara setelah hasil Audit atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar tahun anggaran 2023 yang dilakukan BPK.
BPK juga telah menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemprov maupun DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (21/5/2024).
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, BPK menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan APBD 2023. Di antaranya terkait dua BUMD tersebut.
BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal itu berdampak pada penurunan modal menjadi negatif Rp 141,16 miliar. “Rasio kecukupan modal jadi negatif 571,62 persen dan aset perusahaan menurun jadi Rp 28,93 miliar,” terangnya dalam Rapat Paripurna itu.
Editor : Abdul Basir