BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kepala daerah di Jawa Barat yang akan maju kembali pada Pilkada Serentak 2024 tidak harus mundur dari jabatanya.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan sesuai aturannya dari Kemendagri bagi kepala daerah petahana yang akan mencalon kembali tidak perlu mengundurkan diri, hanya saja cuti selama masa kampanye.
“Kalau yang 8 daerah yang pemilu kemarin lanjut bukan di penjabat (pj) kan, nati dia cuti saja selama masa kampanye,” kata Bedi Budiman, Kamis (23/5/2024).
Delapan daerah tersebut kata Bedi, yakni, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi. kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Delapan daerah tersebut sebelumnya telah melaksanakan pilkada serentak pada 2021, seharusnya berakhir pada 2026. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Bahwasanya hasil pilkada tahun 2020 akan tetap dilaksanakan pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI pada akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024.
“Karena 8 kepala daerah seharusnya habis masa jabatan pada 2025, jadi dipercepat masa jabatanya. Kalau Pj yang lain 18 Kota/Kabupaten seperti biasa diusulkan oleh DPRD, atau Provinsi atau Depdagri,” tandas Bedi. (*)
Editor : Abdul Basir