BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu DPO pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
DPO tersebut yakni Pegi Setiawan atau Perong, yang diamankan Polda Jabar di Bandung usai 8 tahun buron.
Terkait penangkapan Pegi Setiawan tersebut, Keluarga Vina Cirebon turut meminta agar sang DPO diumumkan ke publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Raden Reza dari Hotman 911, pengacara keluarga Vina Cirebon. Dia mengatakan, Polda Jabar harus segera mengumumkan Pegi pada masyarakat agar tidak membuat banyak spekulasi.
“Kita berharap Polda transparan, menghadirkan, ini nih terduga pelaku, salah satu DPO dimunculkan biar orang tidak liar, tidak berspekulasi ini benar atau tidak," ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Usai penangkapan Pegi, menurutnya masyarakat kini banyak berspekulasi terhadap sosok yang ditangkap Polda Jabar ini. Untuk meredam hal itu, Reza mendorong agar Polda Jawa Barat mengumumkan sang DPO kepada publik.
Reza berpendapat, jika Polda Jabar tidak segera mengumumkan sosok Pegi pada publik. Ditakutinya akan berdampak pada citra polisi. Masyarakat pun dirasakannya akan terus membuat spekulasi terhadap penanganan ini.
"Kita berharap dimunculkan, ini wajah terduga pelaku yang DPO atas nama Pegi. Polisi lebih tahu, dikonfrontir. Jadi dengan dimunculkan wajah Pegi, tidak memunculkan keragu-raguan," katanya.
"Sekarang kan makin liar. Takutnya malah berbahaya bagi institusi polisi, orang makin tidak percaya," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast turut menanggapi soal dorongan dari pengacara Vina Cirebon itu.
Menurutnya, Polda Jabar belum bisa mengumumkan lantaran masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
"Saat ini kami masih lakukan pendalaman," kata dia.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan diantaranya sudah diadili.
Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Editor : Zhafran Pramoedya