get app
inews
Aa Read Next : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK Usia Bebas dari Lapas Sukamiskin

Ada Kejanggalan, Medi Hendrawan Disebut Jadi Kambing Hitam di Kasus Proyek Jalan Tasikmalaya

Senin, 27 Mei 2024 | 21:22 WIB
header img
Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon angkat bicara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Ia menilai, ada beberapa poin yang menjadikan tuntutan tersebut tidak berimbang.

Seperti diketahui, Medi Hendrawan merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menahan Medi, yang dalam proyek itu bertindak sebagai ASN Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkot Tasikmalaya.

Tak sendiri, Medi ditahan bersama empat orang tersangka lainnya berinisial AZ dan R (kontraktor), serta YS dan DF (konsultan pengawas pekerjaan).

Padahal fakta persidangan hanya mengungkap hal-hal yang bersifat administratif. Menurutnya, fakta persidangan secara nyata tidak dapat membuktikan satupun perbuatan pidana terdakwa Medi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut