BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon angkat bicara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Ia menilai, ada beberapa poin yang menjadikan tuntutan tersebut tidak berimbang.
Seperti diketahui, Medi Hendrawan merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menahan Medi, yang dalam proyek itu bertindak sebagai ASN Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkot Tasikmalaya.
Tak sendiri, Medi ditahan bersama empat orang tersangka lainnya berinisial AZ dan R (kontraktor), serta YS dan DF (konsultan pengawas pekerjaan).
Padahal fakta persidangan hanya mengungkap hal-hal yang bersifat administratif. Menurutnya, fakta persidangan secara nyata tidak dapat membuktikan satupun perbuatan pidana terdakwa Medi.
Editor : Zhafran Pramoedya