BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Hal itu pun diperkuat dengan beredarnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik Suratno Nugrahawan di wilayah Kota Cimahi.
"Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran," ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5/2024).
Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas," ungkapnya.
"Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini," tambahnya.
Menurutnya, mundur dari jabatan ini wajib dilakukan agar saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.
"Mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari, tapi pake mobil dinas, yaa ga boleh," tegasnya.
Bukan hanya ASN, kata Tasdik, aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024 nanti.
"Ya Pj kalau sekarang mundur, 'pak saya mundur, saya berminat mau ke sana, saya mundur dari Pj'. Pj itu kan ASN juga," imbuhnya.
Tasdik mengingatkan, bagi para ASN yang akan maju sebagai calon kepala daerah agar segera melepaskan jabatannya saat ini.
"Ya semakin lama kan persiapan semakin bagus kan? Daripada mupat-mepet nanti malah kejeblos. Lebih baik jauh-jauh hari sudah ngatur strategi. Termasuk berapa nih kebutuhan biayanya yang harus disiapkan, itu harus jauh-jauh hari. Jangan kuduprak-kedepruk ga keluar, gajadi lagi kan, nanti stroke," bebernya.
Tasdik menegaskan, pihaknya pun tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, namun juga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Bukan hanya ditegur, berhenti dengan tidak hormat juga. Karena tadi, melanggar sumpah janji. ASN tuh hukumnya wajib, sejak dari awal sudah di atas Qur'an loh sumpahnya, setia, taat sama masyarakat, bangsa, bukan pada kepentingan," katanya.
Terkait APK Dikdik Suratno Nugrahawan, Tasdik meminta agar segera dtertibkan. Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN.
"Turunkanlah. Meskipun orangnya ga ngaku tapi dia kan tau, 'loh ini foto saya, siapa yang masang' Turunkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah