BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku, dirinya sudah mengetahui tentang penetapan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat namun pada posisi jabatan sebelumnya.
"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," ucap Bey, Rabu (5/6/2024).
Bey mengatakan, pihaknya pun langsung mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca penetapkan tersangka Arsan Latif.
"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah