“Mungkin kalau begini terus terusan agak repot buat kita pengolahan sampah di Jawa Barat. Mundur mundur terus kemarin kalau nggak salah 27 28 baru beres, Kalau 2028 sekarang groundbreaking ditutup ditunda lagi otomatis 2027 2028 juga nggak bakalan beres,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar kembali menunda Groundbreaking TPPAS Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Groundbreaking tersebut sedianya akan dilakukan pada Juni ini.
Kadis DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan ditundanya Groundbreaking TPPAS Legok Nangka karena belum selesainya semua persyaratan administrasi dari badan usaha pengelola.
Sehingga Pemprov Jabar dan PT Sumitomo selaku pemenang lelang harus menunggu rampungnya persyaratan badan usaha tersebut. Sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, usai direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
"BUP harus memenuhi semua persyaratan administrasi, contohnya NIB yang harus segera urus. (Soalnya) 80 hektare (TPPAS Legok Nangka), dikuasai BUP 20 hektare. Itu tidak cukup dengan izin lokasi. Harus ada KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari ATR/BPN. Itu keluar, kita bisa lakukan penandatanganan," kata Prima di Kabupaten Bandung baru baru ini.
Editor : Abdul Basir