Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Senin, 17 Juni 2024 | 14:58 WIB
  • author Agus Warsudi
Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan (frame kiri). Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya (frame kiri). (FOTO: ISTIMEWA)

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut