get app
inews
Aa Text
Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Senin, 17 Juni 2024 | 14:58 WIB
header img
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan (frame kiri). Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya (frame kiri). (FOTO: ISTIMEWA)

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan ditempuh lantaran Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon tanpa dasar dan bukti kuat. 

"Kami lihat di konferensi pers pertama, tidak ada bukti kuat mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan). Kemudian, sejak 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," kata Muchtar.

Sementara itu, Polda Jabar telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memperintahkan Bidkum Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan.

"Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Kombes Pol Jules menyatakan, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibeberkan dalam sidang praperadilan nanti. "Kami siap menghadapi gugatan praperadilan," ujar Kombes Pol Jules.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut