Sebagai seorang Advokat, kata Jutek, pihaknya harus bisa menempatkan mana yang benar dan mana yang salah tanpa mengganggu ataupun menyalahkan institusi yang lain.
"Artinya kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, yang tidak bersalah tidak boleh dihukum, itu kan hukum kita. Barangsiapa yang melakukan, dia pribadi yang harus bertanggung jawab bukan orang lain yang harus mempertanggung jawabkannya," katanya.
Jutek meyakini, apa yang menjadi kesaksian dari kelima kliennya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon murni apa adanya.
"Tentunya karena ini sudah kami tangani, diterima oleh Ketua Umum, ya kami yakini apa yang menjadi kesaksian mereka betul apa adanya. Sesudah kami tangani, dengan fakta, dengan kondisi, sesuai dengan apa yang ada di lapangan," terangnya.
Di sisi lain, DPC IKADIN Bandung turut membagikan daging kurban kepada masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Jutek menyebut, ada 2 ekor sapi dan 11 kambing yang terkumpul di Iduladha kali ini.
Editor : Rizal Fadillah