BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ada yang berbeda saat pelaksanaan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dilakukan anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah di hadapan para pegiat pendidikan dari beberapa kecamatan di Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Dalam acara yang berlangsung di Arion Suites Hotel, pada Selasa (18/6/2024) itu, acara sosialisasi 4 Pilar MPR RI dikemas melalui games. Memanfaatkan platform games Kahoot.it, Ledia melemparkan beberapa pertanyaan terkait 4 Pilar MPR RI.
Dimulai dari bentuk negara, termasuk pertanyaan mengenai status kewarganegaraan. Para peserta menjawab semua pertanyaan melalui gawai masing-masing.
Sesaat raut wajah-wajah serius hadir ketika menjawab pertanyaan tentang nilai-nilai kebangsaan, namun kemudian gelak tawa peserta pun pecah saat muncul foto Jirayut dengan pertanyaan “Apakah Jirayut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)?”. Tentu dengan kompak semua menjawab bukan Warga Negara Indonesia.
“Di Indonesia ini, selain WNI, juga terdapat Warga Negara Asing (WNA). Keberadaan WNA tidak selalu hanya sebagai turis atau dalam rangka berlibur. Tetapi ada juga WNA yang bekerja dan mencari uang di Indonesia. Contoh sederhananya seperti Jirayut, atau atlet sepak bola asing yang dikontrak oleh klub Indonesia dan bermain di liga Indonesia,” kata Ledia.
Ledia yang juga merupakan Anggota DPR RI Fraksi PKS mengatakan, bahwa ada juga jenis kewarganegaraan yang diperoleh melalui proses naturalisasi, seperti yang diterima Ragnar Oratmangoen.
Berdasarkan silsilah keluarga, didapati fakta jika Ragnar Oratmangoen memiliki darah Indonesia, dari ayah juga kakeknya yang berasal dari Maluku. Dengan begitu, Ragnar pun berkesempatan menjadi WNI melalui jalur keturunan.
Begitu menjadi WNI maka semua hak dan kewajiban sebagai WNI pun melekat pada Ragnar, sebagaimana yang didapat oleh Warga Negara Indonesia lain yang sejak lahir dan besar berada di republik ini.
Pertanyaan kemudian beralih pada “Apakah Bentuk Negera Indonesia?”. Rupanya, pada pertanyaan ini masih ada saja peserta yang menjawab dengan kurang tepat.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang Berbentuk Republik,” ungkapnya.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI memang menjadi salah satu sarana untuk kita terus belajar dan mengingat kembali tentang kebangsaan Indonesia.
Tidak hanya tentang bentuk negera, maupun status warga negara, kita juga bisa menggali dan memahami tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pilarnya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, semakin menguatkan pengetahuan kita dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, ketika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah