get app
inews
Aa Read Next : Niat Menagih Utang, Pengusaha Sembako Malah Dipukuli Sahabatnya

Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Duga Polda Jabar Ingin P21

Senin, 24 Juni 2024 | 12:25 WIB
header img
(kiri) Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Adapun alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan itu, lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu mabes polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami. Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami," kata Insank.

Insank mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang bahwa sidang praperadilan hanya berlaku selama tujuh hari sampai akhirnya dibuat keputusan.

"Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipake cara klasik, apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21," ungkapnya.

Insank menduga, pihak Biro Hukum Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. 

"Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," tuturnya.

"Ini hak-hak tersangka, hadirlah, jangan seperti inilah. Kita ga sepakat dengan metode-metode seperti ini, bukan kepentingan kami saja kok ini. Ada kepentingan masyarakat di sini, jadi kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin jangga perkara ini, semakin janggal perkara ini," tambahnya.

Insank menilai, sidang praperadilan ini sangat penting dijalani bagi Pegi Setiawan yang sejatinya dituduh menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa, mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini dimana bahkan mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melalukan perbuatan itu, dia ada di Bandung," bebernya.

"Perlu saya tegaskan, bahwa di sini harus kami tegaskan, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Jadi tolong jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, ga ada kaitannya sama sekali, jangan lagi disama-samakan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan. Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.

Hakim Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut