BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Puluhan calon siswa peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Barat. Puluhan siswa tersebut dicoret lantaran tidak bisa membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD).
Hal itu, berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
“Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa,” kata Kepala SMAN 5 Kota Bandung, Heru Ekowati merangkap Plt Kepala SMAN 3 Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2024).
Heru mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Haru menambahkan, Rapat Pleno telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Editor : Abdul Basir