get app
inews
Aa Read Next : Sekretariat DPRD Jabar Bahas Tugas dan Fungsi Banmus, Bapemperda

DPRD Jabar Apresiasi Sikap Tegas Pj Gubernur dan Plh Kadisdik pada Proses PPDB 2024

Senin, 24 Juni 2024 | 19:55 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. (Foto:Abdul Basir).

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi langkah pemprov Jabar dalam mendiskualifikasi puluhan calon siswa didik baru Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Puluhan calon siswa didik baru tersebut kedapatan melakukan kecurangan saat proses PPDB dengan masukan alamat domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana mestinya.

“Apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil oleh Pj gubernur dan PLH kadisdik, yang hari ini membatalkan mendiskualifikasikan 94 anak yang sudah keterima dan ketahuan bahwa mereka melakukan proses manipulasi,” kata Abdul Hadi Wijaya, Senin (24/6/2024).

Dirinya menambahkan, data yang diterima oleh pihaknya, 94 anak yang didiskualifikasi sudah diterima oleh sekolah SMAN 3 Kota Bandung dan SMAN 5 Kota Bandung. 

“itu datanya, dari SMA Negeri 3 dan 5 yang sudah saya dapat,” ungkapnya. 

Abdul Hadi Wijaya berharap dengan ada 94 anak yang diskualifikasi dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang tua. Sehingga nanti jangan pernah sekalipun berani manipulasi data-data saat proses PPDB. 

“Semoga ini jadi semacam jadi pembelajaran juga dan memberikan efek jera jangan coba-coba bermain di Jawa Barat,” harapnya

Ia  pun meminta lanjutnya, agar sekolah-sekolah negeri yang ada di jabar jangan segan-segan untuk mendiskualifikasi apabila mendapatkan laporan atau bukti soal manipulasi data. 

“berharap juga bisa ditegakkan di  sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten kota yang lain itu Jawa Barat,” ujarnya.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, dari 94 CPD itu, 67 CPD yang didiskualifikasi SMAN 3 Bandung, sedangkan 27 CPD didiskualifikasi SMAN 5 Bandung. 

“SMAN 3 ada 67 CPD, SMAN 5 ada 27 CPD,” Katanya saat di konfirmasi awak media.

Informasi tambahan, Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)  yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " Tidak Diterima (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut