get app
inews
Aa Read Next : FKAPM Laporkan Pelaku Unjuk Rasa Dalam Ruang Sidang PN Bandung ke Polisi

Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang Kasus Penipuan Adetya

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:31 WIB
header img
Massa FKAPM Bandung menggelar unjuk rasa di depan PN Bandung. Mereka menolak intervensi sidang kasus penipuan dengan terdakwa Adetya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (FKAPM) Bandung menolak intervensi sidang kasus penipuan dengan terdakwa Adetya alias Sasha. Aspirasi itu disampaikan saat FKAPM Bandung menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).

Dalam aksi damai tersebut, massa FKAPM Bandung melakukan orasi. Mereka mendukung penegak hukum di Indonesia, hakim dan jaksa, menghormati lembaga peradilan. 

Koordinator aksi FKAPM Bandung Dena Hadiat mengatakan, FKAPM merasa terusik dengan peristiwa pelecehan lembaga peradilan yang diduga dilakukan oleh masa pendukung terdakwa Adetya alias Sasha.

Pendukung terdakwa menggelar aksi unjuk rasa di dalam ruangan saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha berlangsung pada Kamis (20/6/2024). 

Saat kejadian, ruang sidang dipadati pendemo yang merupakan pendukung terdakwa. Terdakwa dan kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang. Mereka menolak melanjutkan sidang. Akibat kejadian itu, sidang ditunda.  

"Kami bergerak untuk menyelamatkan  lembaga peradilan yang bersih yang sehat. Kami meminta Ketua PN Bandung tegas dan melanjutkan persidangan sesuai konstruksi hukum," kata Dena.

Dena menyatakan, aksi damai masa FKAPM Bandung merupakan bentuk dukungan moril terhadap penegakan hukum di Indonesia tanpa intervensi. "Kami mendukung pengadilan tanpa intervensi pihak mana pun, " ujar Dena. 

Lembaga penyelengara peradilan, tutur Dena, harus dihormati untuk menegakkan hukum dan keadilan. "Perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan adalah contempt of court," tutur dia.

"Tindakan pengacara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk, penghinaan, menjatuhkan kewibaaan, dan martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum," ucap Dena. 

Dalam aksi damai tersebut, massa FKAPM Bandung menyuarakan 9 pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha:

1. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha. 

2. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung mendesak semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. 

3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya majelis hakim yang mangadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku. 

4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menyikapi terkait penundaan sidang akibat adanya massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. 

Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh di intervensi, hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum.

5. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung meminta Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum di indonesia karena seluruh rakyat Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. 

6. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menentang keras perilaku Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini. 

7. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung akan terus mengawal, mendorong serta mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakan keadilan sesuai dengan aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

8. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dan dampaknya terhadap masyarakat. 

9. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat. 

Sidang Kembali Ditunda

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha pada Selasa 25 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda karena aksi walk out. Seperti yang terjadi saat sidang pada Kamis 20 Juni 2024 lalu juga ditunda karena tim kuasa hukum dan terdakwa Adetya melakukan aksi walk out. 

Persidangan kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (25/6/2024) di ruang sidang III PN Bandung dengan  terdakwa Adetya Alias Sasha, menghadirkan empat saksi. 

Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di pengadilan, yakni, Mariana Chandra (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi), dan Ilena Tjandra (Agen J Property). 

Salah satu saksi Reza Imran Fauzi mengaku kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda. 

"Ya ditunda sampai dua kali. Ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis. Perihal ini pun sudah saya sampaikan ke ketua majelis hakim saat sidang Kamis 20 Juni 2024 lalu," kata Reza.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut