get app
inews
Aa Read Next : Tutup Gelaran KKJ-PKJB, Bey Harap Jadi Pondasi Karya Kreatif Indonesia

Bey Machmudin Buka Peluang Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:17 WIB
header img
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jawa Barat menempati posisi tertinggi pertama sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judi online terbanyak di Indonesia.

Merespons hal ini, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan, pihaknya menyiapkan sejumlah strategi untuk menindak para pemain dan situs judi online tersebut.

Tindakan pertama yaitu, Pemprov Jabar akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Nantinya, penindakan akan diberlakukan juga untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

"Kami sudah antisipasi judi online akan kami tindaklanjuti dengan kepolisian dan aparat lain. Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti," ucap Bey di Gedung Pakuan, Rabu (26/6/2024). 

Tindakan kedua, Pemprov Jabar akan mempelajari soal pembuatan satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. Nantinya Satgas tersebut akan ditugaskan untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan dan lainnya ke para pelaku judi online dan situsnya. 

"Satgas itu pada intinya kami akan membentuk dan harus efektif bekerja dengan baik," tandasnya.

Untuk diketahui, Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengatakan, praktik judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.

"Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online," ucap Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Hadi mengatakan, lima provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online. Dia mengatakan, data ini didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," ujarnya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tengah berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan judol. Salah satunya yakni dengan melakukan kegiatan monitoring ataupun patroli di media-media sosial maupun media online.

"Nah sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli cyber kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024). 

Jules mengatakan, saat ini kepada 72 situs yang terindikasi judi online ini telah diminta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.

"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut