get app
inews
Aa Text
Read Next : Taati Aturan dan Jaga Etika Demokrasi, Farhan Turun Langsung Copot APK

Napi Lapas Cipinang Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Anak SMP di Bandung via Medsos

Jum'at, 28 Juni 2024 | 17:12 WIB
header img
Tampang MA alias Cakra, napi Lapas Cipinang yang melakukan pemerasan dan mengancam menyebarkan foto bugil korban. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - MA alias Cakra, narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara karena memeras orang tua korban. Jika tak diberi, pelaku mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban, anak SMP di Bandung itu.

 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal, pelaku MA berkenalan via media sosial (medsos) Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024.

Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea. Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu. 

"Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.

"Kemudian, pelaku MA alias Cakra menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," ujar Kombes Pol Jules.

Kabid Humas menuturkan, karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat 4 temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto korban telah disebarkan melalui grup," tutur Kabid Humas.

Tersangka Cakra, kata Kombes Pol Jules, terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Cakra berjanji menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya berinisial MA yang merupakan napi Lapas Cipinang.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ucap Kombes Pol Jules. 

Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka MA alias Cakra juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000. 

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

AKBP Ambarita menyatakan, Subdit Siber berkerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku MA. Dalam aksinya, pelaku MA menggunakan modus berkenalan dan memacari. Dia menggunakan nama palsu, akun palsu, dan foto orang lain. 

"MA menggunakan nama palsu dan foto orang lain, cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Tersangka MA juga baru menipu korban kedua di Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua inni sudah dewasa jadi kami lakukan penanganan sesuai aturan," ujar AKBP Ambarita.

Saat ini, tutur Kasubdi Siber, penyidik masih memeriksa pelaku MA yang mendekam di Lapas Cipinang. Penyidik akan mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini.

"Soal tersangka MA punya HP di dalam lapas, kami dalami, berkordinasi dengan Kalapas dan KPLP Cipinang," ujar dia.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut