DPR sebagai pemegang kekuasaan, kata Kang Ace, membentuk undang-undang, memiliki fungsi legislasi, penggangaran, dan pengawasan.
Sedangkan hak-hak legislatif, yaitu,hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Kemudian, mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden.
Legislatif berhak memberi persetujuan dan atau menolak pernyataan perang, perdamaian, dan pernjanjian. DPR juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta besar dan atau menerima penempatan duta negara lain.
"DPR memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Memberikan persetujuan atas perpu, pembahasan dan persetuajuan atas RAPBN yang diajukan presiden," ujar dia.
Selain itu, tutur Kang Ace, DPR juga memiliki kewenangan dalam pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
"Persetujuan pengangkatan dan pemberhantian anggota KY. DPR juga berhak mengajukan tiga calon anggota hakim MK," tutur Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi